Universitas 17
Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya resmi menetapkan libur dalam rangka peringatan Hari
Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Rektor Nomor
2329/K/UM/XI/2025.
Penetapan ini
disampaikan langsung oleh Rektor UNTAG Surabaya kepada seluruh sivitas
akademika sebagai tindak lanjut dari edaran Pengurus Yayasan Perguruan 17
Agustus 1945 (YPTA) Surabaya. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan
kepastian pelaksanaan kegiatan akademik dan administratif selama periode libur
nasional akhir tahun.
Dalam surat edaran
tersebut dijelaskan bahwa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditetapkan
mulai tanggal 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode
tersebut, seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan
UNTAG Surabaya diliburkan.
Namun demikian,
bagi satuan kerja tertentu yang memiliki sistem kerja khusus, pelaksanaan tugas
tetap mengacu pada pengaturan jam kerja dan sistem shift yang telah ditetapkan.
Selain itu, pimpinan fakultas diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan agar
tidak mengganggu proses akademik mahasiswa.
Dengan adanya
penetapan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika UNTAG Surabaya dapat
menyesuaikan agenda kegiatan serta memanfaatkan waktu libur akhir tahun dengan
baik. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman
resmi bagi seluruh unit di lingkungan UNTAG Surabaya.