logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya

Detail Pengumuman

PENETAPAN HARI LIBUR NATARU TAHUN 2026 DILINGKUNGAN UNTAG SURABAYA

 

Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya resmi menetapkan libur dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2329/K/UM/XI/2025.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Rektor UNTAG Surabaya kepada seluruh sivitas akademika sebagai tindak lanjut dari edaran Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan akademik dan administratif selama periode libur nasional akhir tahun.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditetapkan mulai tanggal 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan UNTAG Surabaya diliburkan.

Namun demikian, bagi satuan kerja tertentu yang memiliki sistem kerja khusus, pelaksanaan tugas tetap mengacu pada pengaturan jam kerja dan sistem shift yang telah ditetapkan. Selain itu, pimpinan fakultas diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan agar tidak mengganggu proses akademik mahasiswa.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika UNTAG Surabaya dapat menyesuaikan agenda kegiatan serta memanfaatkan waktu libur akhir tahun dengan baik. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit di lingkungan UNTAG Surabaya.



PDF WORD PPT TXT