Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) – P1 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar kegiatan Uji Kompetensi Witness bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur LSP-P1 Untag Surabaya, Dr. Hj. Sumiati, M.M., dan dihadiri oleh asesor serta asesi dari berbagai Program Studi (Prodi) di lingkungan Untag Surabaya. Dua asesor dari BNSP, yaitu Moh. Ali Shodikin dan Evi Listiyani, juga hadir untuk melakukan pemantauan secara langsung di lokasi, (26/4).
Dalam sambutannya, Dr. Sumiati menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan konsistensi selama proses asesmen berlangsung. Seluruh asesor diminta untuk mengikuti instruksi teknis yang telah disampaikan sebelumnya dalam sesi briefing, sebagai upaya menjaga kualitas pelaksanaan uji kompetensi. “Saya minta kepada para asesor untuk menyesuaikan dengan instruksi yang sudah disampaikan tadi oleh Bu Hetty,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Sumiati menegaskan bahwa standar yang digunakan dalam proses asesmen merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah dirancang dan ditetapkan oleh LSP-P1 Untag Surabaya. Penambahan informasi hanya diperbolehkan untuk memperjelas, namun tidak boleh mengurangi atau mengubah isi dari standar tersebut. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh asesor yang telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam mendukung kegiatan ini.
Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung serentak di sejumlah ruang kelas di Gedung Graha Roeslan Abdulgani. Asesor dan asesi dari berbagai program studi mengikuti proses asesmen sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Dalam sesi pemantauan, asesor BNSP Moh. Ali Shodikin memberikan apresiasi terhadap kelancaran kegiatan. Menurutnya, pelaksanaan uji kompetensi telah mengacu pada standar nasional, meskipun masih ditemukan beberapa aspek teknis yang perlu diperbaiki agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Selain itu, penekanan juga diberikan terhadap pentingnya peran strategis asesor dalam menjamin mutu asesmen. Tanggung jawab asesor tidak hanya terletak pada proses penilaian, tetapi juga pada pengawasan terhadap kesesuaian seluruh tahapan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP. (vs/rz)