logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya

Detail Berita

Fakultas Hukum Untag Surabaya Dorong Kesadaran Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘Peran Negara dalam Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif HAM’ pada Selasa (24/6/2025), bertempat di Auditorium Gedung Graha Wiyata lantai sembilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai keterkaitan antara perlindungan lingkungan hidup dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).


Ketua Program Studi Ilmu Hukum – Wiwik Afifah, S.Psi., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membekali mahasiswa tidak hanya pada tataran teoritis, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan. “Pemikiran kritis harus dibangun agar mahasiswa mampu memahami bahwa perlindungan HAM tidak hanya menyangkut manusia, tetapi juga lingkungan hidup sebagai penyokong utama kehidupan,” ujarnya.


Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya – Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia. Negara wajib memastikan fungsinya tetap lestari demi menjamin hak hidup generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.


Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni pengacara Edward Dewaruchi, S.H., M.H., dan peneliti Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Dian Noeswantari, S.Pi., M.PAA. Acara dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, Cintya Agustina Yuristasari, S.H., M.H sebagai moderator.


Edward Dewaruchi menjelaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan lingkungan tetap terjaga. “Advokat bukan hanya membela kepentingan klien, tetapi juga menjadi pengawal keadilan yang mendorong negara untuk bertanggung jawab dalam pelestarian lingkungan. Jangan sampai hukum justru menjadi alat pembenar tindakan perusakan oleh negara,” katanya.


Sementara itu, Dian Noeswantari menyoroti urgensi keterlibatan negara dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup sebagai hak dasar warga negara. “Pencemaran udara, air, dan tanah secara langsung merampas hak-hak kita atas kesehatan, pangan, air bersih, dan tempat tinggal layak. Negara tidak boleh abai, sebab generasi mendatang berhak atas lingkungan yang lebih baik,” paparnya.

Seminar ini menjadi ruang reflektif untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan civitas akademika serta mendorong sinergi antara negara, masyarakat, dan profesi hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian integral dari HAM. (va/rz)


sumber: https://untag-sby.ac.id/web/beritadetail/fakultas-hukum-untag-surabaya-dorong-kesadaran-hukum-dan-perlindungan-lingkungan-hidup-dalam-perspektif-ham.html



PDF WORD PPT TXT