Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sugeng Lestari baru saja menuntaskan penelitian disertasinya yang berjudul “Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Alihdaya yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum”.
Dalam disertasinya tersebut, Sugeng mengungkap bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pegawai kontrak atau pekerja alih daya masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan syarat administratif dalam program JKP cukup berat, sehingga membuat banyak orang tidak bisa memanfaatkan program tersebut.
“JKP memang diperkenalkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 ternyata membuat akses terhadap program ini sangat sulit bagi pekerja alih daya,” ungkap Sugeng, Sabtu (15/2/2025).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan JKP adalah masa kepesertaan Jamsostek minimal dua tahun. Menurutnya, persyaratan itu menjadi kendala besar bagi pekerja alih daya, yang sering kali memiliki masa kontrak kurang dari satu tahun.
“Kondisi ini menyebabkan mayoritas pekerja alih daya tidak bisa mengakses manfaat JKP, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terkena PHK,” jelasnya.
Sugeng menuturkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, jumlah pekerja yang menerima JKP tidak sampai 3 persen dari total pekerja yang mengalami PHK.
“Program JKP melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tahun 2020 ini, seharusnya menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena PHK,” tuturnya.
Ia pun mencontohkan kebijakan serupa di beberapa negara seperti Jepang, Korea dan Malaysia. Ia menemukan bahwa model JKP di Jepang bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia.
“Di Jepang, program JKP tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan perusahaan dan pelaksana jaminan sosial. Manfaatnya pun tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga pelatihan dan pendampingan hingga pekerja alih daya bisa mendapatkan pekerjaan baru,” ungkapnya.
Meskipun demkian, ia menyebut model yang diterapkan Jepang tidak bisa diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia, karena kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia berbeda. Sehingga, perlu inovasi dalam penerapannya.
“Di Indonesia, jumlah pekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perlu inovasi lain seperti pelatihan kewirausahaan agar pekerja yang terkena PHK tetap bisa produktif di sektor informal,” tambahnya.
Lewat hasil penelitian yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini, ia berharap ada revisi dalam regulasi JKP agar lebih baik penerapannya.
“Jika benar-benar ingin melindungi pekerja, regulasi ini harus diubah. Syarat-syarat yang terlalu berat harus disederhanakan. Selain itu, pekerja juga harus lebih aktif menyuarakan hak mereka, karena ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan negara,” harapnya.